Membuat PT Perorangan dan Bank Bisnis Secara Online Hanya 50rb (Part 1) - Membuat PT Melalui PTP AHU

Membuat PT Perorangan dan Bank Bisnis Secara Online Hanya 50rb (Part 1) - Membuat PT Melalui PTP AHU

Kali ini kita akan bahas bagaimana tahapan membuat PT Perorangan, yang perlu diperhatikan sebelum gas pol bikin PT ini adalah kesiapan dan mengetahui bahwa nantinya ada kewajiban baru yang harus dilakukan tiap tahunnya.

Beberapa kewajiban yang sering lalai atau dianggap tidak ada (mungkin karena tidak tahu) adalah kewajiban untuk lapor pajak badan usaha, maksimal akhir bulan April di tahun berikutnya. Misal kita buat PT Perorangan di Januari 2023, maka maksimal di bulan April 2024 harus udah lapor pajak badan perusahaan kita, kalau tidak maka akan didenda 1jt.

Dalam proses lapor pajak ini, kalau mau lapor dengan eform, kita wajib punya efin, nanti bisa diurus ke kantor pajak, bisa online atau offline (saya sudah tidak tahu info terbaru bagaimana, sepertinya tergantung kantor wilayah masing-masing).

Dan pastinya pajak pribadi juga harus mulai dirapikan diurus ya.

Bingung? Bisa ngobrol dan bahas di sini t.me/BelajarBisnisBarengAria, kita saling belajar. Di sana ada member yg bisa bantu ngurusin juga, tentu tidak gratis kalau mau terima beres, hehe. Tapi kalau belajar bareng-bareng dan diurus sendiri, ga keluar biaya sama sekali.

Oke kalau sudah siap, kita lanjutkan tahapannya bagaimana bisa mendaftarkan PT Perorangan hingga mendapatkan NIB, sekaligus mengurus mendapatkan Rekening Bank Bisnis dan Kartu Debitnya, semua online.

Tahapan akan kita bagi menjadi 3, pertama mengurus di https://ptp.ahu.go.id, lalu kedua mengurus NIB di https://oss.go.id, dan terakhir mengurus di https://business.itsjack.com untuk Rekening Bisnis dan Kartu Banknya.

Kalau ga mau repot, bisa cari yg mau ngurusin terima beres, dan tentunya ga bayar.

Misal mau terima beres, harganya beragam kalau kita cari, ada yg dari 200rb, 500rb, sampai 2.5jt, yang mahal 6jt juga ada. Tapi belum ada yg include rekening bank kalau di harga 500rban, rata2 yang include rekening bank di harga 2jtan ke atas.

Tapi kita bisa ngurus sendiri kalau mau, hanya keluar modal 50rb. Mari kita mulai perjalanannya.

Pertama kita akan melakukan pendaftaran di https://ptp.ahu.go.id/registrasi

Terlihat kita wajib punya KTP/NIK dan NPWP, bagi yg belum punya NPWP, harus ngurus dulu, kalau udah punya, kita gas lanjut.

Selanjutnya kalau sukses, kita akan masuk ke halaman pendirian. Kita harus beli nomer voucher dulu di https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah/id/001001/sub/001001037

Untuk bayarnya saya pakai tokopedia, lalu setelah itu, nanti baru bisa dimasukkan.

Setelah itu kita masukkan nomor voucher dan nama perseroan kita, minimal 3 kata, dan diawali PT. Misal "PT BISA MAJU GABISA MUNDUR", hehe

Untuk lengkapnya bisa cek di https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_pendirian_ptp

Saya akan fokus pada 2 hal yang kiranya bikin pusing aja untuk tahap ini. Yaitu pemilik manfaat dan KBLI. Kalau lainnya sih sepertinya sekedar data alamat aja.

Untuk dapat pemilik manfaat silahkan diisi data sendiri ya.

Untuk KBLI silahkan dipilih sesuai bidang bisnis yg akan kita lakukan, baiknya sih konsultasi dulu, karena kalau mau merubah nantinya harus beli voucher untuk bayar lagi.

Pastikan kita pilih KBLI sesuai pilihan kita, memang baiknya kita konsultasi juga, saya biasanya tanya teman yg udah berpengalaman, baiknya KBLInya yang mana aja. Karena ada teman pengalaman, salah pilih KBLI, dimasukkin semua, eh ribet sendiri pas ngurus NIB di OSS. Kalau saya karena bisnisnya aplikasi, lebih simpel sih, karena pilihannya dikit.

Kalau udah sukses, maka kita akan masuk ke daftar transaksi. Akan muncul informasi seperti data seperti ini. Kita sudah dapat sertifikat pendirian dan NPWP

Pada beberapa kasus NPWP tidak keluar, berarti kita harus ngurus ke kantor pajak.

Next di Part 2, kita akan bahas gimana caranya mengurus NIB di https://oss.go.id